Thursday, February 01, 2007

Amankah Kosmetik yang Anda Pakai?
Kosmetika Abal-Abal Serbu Pasaran

Kaum wanita mendapat ancaman baru. Sejumlah produk kecantikan berupa kosmetika banyak yang menggunakan zat terlarang atau melebihi ambangbatas yang ditentukan. Makanya, berhati-hatilah. Jangan sampai ingin kulit cantik tapi malah jadi bintik.

Belum lama ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengumumkan Public Warning alias peringatan kepada publik tanggal 7 September 2006 nomor KH 00103352 yang mengatakan, kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang yaitu antara lain: berdasarkan hasil pengawasan Badan POM RI tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan terlarang, yaitu mercuri Hg lebih besar dari 2%, Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.

Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/ MENKES/ PER/V/1998 Tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik dan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DR. Husniah Rubiana Thamrin.Akib,MS.,M.Kes.,SpFk., saat jumpa pers di kantornya, menerangkan bahwa bahan-bahan berbahaya sebetulnya diperlukan untuk produk di luar kesehatan. Air raksa atau merkuri dibutuhkan untuk memurnikan emas. Begitu juga alat kesehatan tensimeter memakai merkuri untuk indikator panas tubuh.

Merkuri (Hg) /Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dalam krim pemutih bisa menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi juga menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan paruparu serta merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) pada manusia.

Sementara untuk Rhodamin B merupakan pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Tata niaganya termasuk izin penjualan bahan-bahan itu sudah diatur Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk yang diatur adalah formalin yang biasa dipakai pada industri kayu lapis. Bahanbahan berbahaya tersebut tidak boleh dijual di retail. Namun dalam kenyataan beberapa oknum menyelewengkan dengan cara penyelundupan atau dijual di pasar bebas.

Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 (CI Pigment Red 53: D&C Red No. 8: 15585) merupakan zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) serta Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.

Contoh lainnya lagi adalah hidroquinon yang termasuk obat keras. Zat tersebut hanya dapat digunakan berdasar resep dokter kulit dan dipakai sebagai preparat cat rambut untuk mewarnai rambut. Hidroquinon tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy) kanker darah (leukemia) dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).

Hidroquinon tidak boleh dipakai lagi walaupun oleh dokter. Pada hz monisasi pasar obat ASEAN yang akan disepakati Januari 2008 nantl diputuskan bahan ini tidak boleh dipakai lagi. "Kita akan buat selebaran kepada persatuan kosmetik agar pabrik industri kosmetik menggantikan hidroquinon dengan bahan lain," ujarnya.

Memang untuk membedakan yang asli dan aman dengan yang palsu dan berbahaya. Secara kasat mata tidak bisa dibedakan, lanjut Husniah. Tapi para konsumen seharusnya dapat melihat tulisan yang tertera dalam kemasan. Perhatikan apakah ada- nomor izin edarnya. Izin edar di pasar diberikan apabila sudah dievaluasi oleh BPOM. Kalau tidak ada, artinya ilegal.

Tapi produsen bisa pasang sembarang nomor, padahal nomor palsu. Untuk lebih yakin, sebaiknya hubungi kami di Layanan Konsumen BPOM dengan nomor 021-426333: silahkan tanya saja aman atau tidak petugas akan menjawab langsung. Atau bisa juga membuka situs BPOM di www.pom.go.id. Semua kosmetik yang memiliki izin terdaftar di situ.

Pilih-Pilih Kosmetika
Sebelum menggunakan kosmetika ada beberapa cara memilih kosmetika dengan benar:

  • Lihat dan perhatikan isi kandungan kosmetika tersebut apakah mengandung bahan yang dilarang (contoh merkuri ), tidak halal/ makruh (terbaik yang bertanda halal), seringmenyebabkan iritasi dan efek samping (kemerahan, gatal, terkelupas, perih).
  • Hati-hati kemungkinan tidak halal (karena mungkin dibuat dari hewan yang tidak halal) pada kosmetika yang mengandung: lemak (sabun, krim, lotion), kolagen, elastin, plasenta, amnion, asam laktat, alantoin, hormon (estrogen, timus, melatonin), penstabil (pada produk yang mengandung vitamin, omega 3 dan omega 6).
  • Lihat tanggal kadaluarsa produk.
  • Perhatikan adakah nomor izin Depkes RI dan Badan POM.
  • Pilih merek yang sudah dikenal luas.
  • Jangan memilih suatu produk kosmetika karena ikut-ikutan. Reaksi pada tiap orang bisa berbeda.
  • Jangan tergoda oleh Man promosi dan atau kemasan suatu produk, penuhi kriteria di atas. (Pambudi, Ibu& Anak)

Sumber: Tabloid Ibu Anak

No comments: